Sabtu, 18 Juli 2009

SURAT KUASA UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN MENGENAI UTANG PIUTANG.

S U R A T K U A S A
Yang bertanda tangan di bawah ini , saya :
.......................................................1), pekerjaan :.........................................2), bertempat tinggal di ..............................3);
Dengan ini memberi kuasa kepada :
......................................................4), Advokat, berkantor di:.................................................................5)
khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai tergugat, mengajukan gugatan terhadap............................6)di Pengadilan negeri......................................7) mengenai: ............................................8);
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan negeri di .............................................9) , menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar , menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi) meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi , menerima atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap baik oleh yang dibei kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwintansi tada terima uang, meminta penetapan-penetapan , putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran , dapat mengambil segala tindakan yang penting , perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga mengajukan permohonan nbanding dan kasasi.
Kuasa ini diberikan dengan upah(honorariu,) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
.......................,...............................200..
Pemberi kuasa
ttd memberi kuasa
(.......................................10)
surat kuasa ini dibuat di atas kertas bermaterai atau dibubuhi materai
1) Nama pemberi kuasa
2) Pekerjaan pemberi kuasa
3) Alamat pemberi kuasa
4) Nama yang di beri kuasa
5) Kantor dan alamat penerima kuasa
6) Nama tergugat
7) Pengadilan mana surat itu di ajukan
8) Mengenai apa, misalnya :utang piutang
9) pengadilan yang menangani perkara
10)nama pemberi kuasa
Jika suarat kuasa di buat di kertas bermaterai maka tandatangan pemberi kuasa tidak perlu di tempelkan lagi materai, tetapi jika di buat di kertas biasa maka pemberi kuasa harus memberikan materai dan tandatangan pemberi kuasa diatas materai tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar