Sabtu, 18 Juli 2009

Perzinahan dalam Hukum Pidana

Ada hal yang menarik ketika kita mendengan kisah kasus YZ dan ME, yang akan menjadi menarik apabila kita sebagai mahasiswa fakultas hukum mengakaji kejadian suatu perbuatan perzinahan dan kemungkinan sanksi hukum pidana apa yang bisa diterapkan bagi pasangan zina di Indonesia ketentuan KUHP melarang adanya zina yang dilakukan apabila salah satu pelaku zina itu sudah terikat suatu pernikahanPasal 284 KUHP. Secara sederhana isi Pasal 284 KUHP dapat dirumuskan sebagai berikut.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin melakukan mukah (overspel). Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Artinya hukum pidana di Indonesia tidak melarang adanya suatu hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh 2 orang yang berlainan jenis dan tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan. Suatu perbuatan bisa dikatakan zina apabila salah satu pelaku zina itu sudah terikat suatu ikatan perkawinan, atau memang dua-duanya memang telah menikah, maka itulah yang dikatan suatu perzinahan. Yah semua itu diserahkan pada urusan pribadi aja sichh, itu terserah kalian aja ok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar