Rabu, 07 Oktober 2009

Contoh Surat Gugatan PTUN

SURAT GUGATAN

Cianjur, 09 OKTOBER 2009

Kepada

Yth. Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Jl…..

Di Bandung

Kode Pos….

Hal : Gugatan

Dengan hormat,

Nama : DR. Aline Maharani Spd, Mpd

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Rektor non-aktif FKIP UNSUR Cianjur

Alamat : Cianjur

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :

Dias R Handini, SH dan Rahmat Djati, SH

Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Firman Mulyadi Law Firm, berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Cianjur berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2009 bertindak dan untuk atas nama DR. Aline Maharani Spd, Mpd, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

Pengurus Yayasan Pembina FKIP UNSUR (YPS)

Nama : Iman Idrus, SH,MM

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Ketua Yayasan Pembina FKIP Cianjur

Alamat : Cianjur

Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

DASAR GUGATAN

1. Ketua Yayasan PembiUna FKIP UNSUR (YPS) Iman Idrus, SH,MM mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian DEKAN FKIP UNSUR Cianjur DR. Aline Maharani Spd, Mpd beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina FKIP FKIP UNSUR Cianjur juga melantik Rektor FKIP UNSUR yang baru.

2. Surat Keputusan tersebut adalah :

SK No. 15/YPIM/VII/2009 tertanggal 26 Juli 2009 tentang pemberhentian DR. Aline Maharani Spd, Mpd sebagai rektor FKIP UNSUR Cianjur berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor FKIP UNSUR baru.

3. Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2009 tertanggal 26 Juli 2009 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

ALASAN GUGATAN

Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

1. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPS Iman idrus, SH, MM cacat.

2. Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPS Selasa (25/7), itu tidak prosedural.

3. Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.

4. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;

Ø Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.

Ø Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.

Ø Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina FKIP Unsur Cianjur (YPS) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2009 tertanggal 26 Juli 2009.

Ø Penggugat memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor FKIP UNSUR Cianjur yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :

I. Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.

Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2009 tertanggal 26 Juli 2009 tentang pemberhentian DR. Aline Maharani Spd, Mpd sebagai rektor FKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor FKIP UNSUR baru

.

II. Dalam Pokok Perkara .

1. Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2009 tertanggal 26 Juli 2009 tentang pemberhentian DR. Aline Maharani Spd, Mpd sebagai rektor FKIP UNSUR Cianjur berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor FKIP Unsur Cianjur

2. Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Atau,

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil

menurut hukum

Hormat Penggugat